Kamis, 28 Agustus 2008

Tinjauan Umum Industri Bahan Peledak di Indonesia

Umum

Bahan peledak merupakan bahan yang sangat berbahaya dan perlu diawasi sejak dari pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, penggunaan sampai dengan pemusnahannya. Oleh karena itu, sistem pembinaan dan pengawasannya harus tepat dan ketat, sehingga dapat diperkecil kemungkinan untuk bisa disalahgunakan. Sebagai Dual Munition agent, di satu sisi bahan peledak bermanfaat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional, namun akan sangat berbahaya apabila disalahgunakan terutama untuk kepentingan kegiatan terrorism. Sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan, maka pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan bahan peledak dilaksanakan secara terkoordinasi terpadu antar instansi dan dikoordinasikan oleh Departemen Pertahanan.

Bahan peledak adalah suatu bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campuran yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, disertai efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.

Bahan kimia yang biasa dipergunakan sebagai bahan peledak sangat banyak jenisnya. Pengelompokan bahan-bahan peledak ini juga dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain :

1. Bahan peledak berdasarkan komposisi senyawa kimia

Pengelompokan bahan peledak secara ilmiah berdasarkan komposisi senyawa kimia dibagi atas bahan peledak senyawa murni (tunggal) dan bahan peledak campuran. Berikut ini penjelasan jenis bahan peledak berdasarkan komposisi senyawa kimia :

  • Bahan peledak senyawa murni (tunggal)

Bahan peledak jenis dikelompokkan atas 2 kelompok yaitu bahan peledak murni (Primary Explosive) dan bahan peledak kuat (High Explosive). Bahan peledak yang termasuk kedalam jenis bahan peledak utama (Primary Explosive) adalah Mercury fulminat, Timbal azida, Sianurat triazia (CTA). Diazodinitrofenol (DDNP), Tetrasen, Heksametilendiamin peroksida (HMTD). Sedangkan yang termasuk bahan peledak kuat (high Explosive) adalah Nitrometan, Dinitromentan, Trinitrometan atau Nitroform, Tetranitrometan, Nitrobenzen (NB), Dinitrobenzen, Trinitrobenzen, Mononitrotoluen (MNT), Dinitrotoluen (DNT), Trinitrotoulen (TNT), Dinitro-m-Xylen (DNX), Trinito-M-Xylen (TNX), Mononitronaftalen (MNN), Dinitrofenol, Trinitrofenol, Ammonium pitrat, Trinitro-m-kresol, Trinitroanisol (TNA), Trinifenentol (TNP), Trinitroanilin, Tetranitroanilin, heksanitrofenilamin, Heksanitro azobenzen, Heksanitridifenilsulfit, Metil nitrat, Etil nitrat, Etilen glikol mononitrat, Etilen gloikol dinitrat (EGDN), Dietilen glikol dinitrat (DEGN), Propilen-1, Butilen-1, Gliserol mononitrat, Gliserol dinitrat, Gliserol trinitrat, Nitrogliserin (NG). Kloroidrin dinitrat, Digliserol tetranitrat, Ritritol tetraitrat, Pentaeritritol tetranitrat (PETN), Mannitol heksanitrat (HMN), Dipentaeritritol heksanitrat (Dipen), Nitroselulosa (NG), Nitroamilum, Nitroamin, Metil nitramin, Dimetilnitramin, Etildnitramin (EDNA), Nitroguanidin, Nitrodietanolamin dinitrat (DINA), Tetranitro-N-Metilamin (Tetril), Trinitro-1, Tetranitro-1, Ammonium nitrat, Guanidin nitrat, Urea nitrat, ammonium klorat Ammonium perklorat.

  • Bahan peledak campuran.

Bahan peledak campuran banyak digunakan karena memiliki keuntungan yang lebih banyak jika dibandingkan dengan bahan peledak tunggal. Bahan peledak campuran ini dikelompokkan atas bahan peledak kuat (High Explosive) dan bahan peledak lemah (Low Explosive).

Bahan peledak kuat berupa campuran ini banyak digunakan baik dalam bidang militer maupun sipil (komersial) dengan tujuan sebagai penghancur. Tergolong bahan peledak kuat adalah Amatol, Ammona, Amonium Nitrat Fuel Oil (ANFO), Siklotol, Dinamit, Oktol, Pentolit, Pikratol, Torpeks, Tritoal, dan Bom plastik.

Sedangkan bahan peledak lemah bukan merupakan bahan peledak penghancur, tetapi digunakan sebagai bahan isian pendorong pada amunisi. Bahan pendorong ini dikenal jua dengan nama Propelan. Termasuk kedalam tergolog propelan ini, antara lain Bubuk hitam (black powder), Bubuk tak berasap (smokeless powder), Bahan pendorong roket (rocket propellantas), dan Bahan pendorong cair (liquid propelant).

2. Bahan peledak berdasarkan kegunaan

Pengelompokkan Bahan peledak menurut kegunaannya ada lima kelas/kategori meliputi :

  • Bahan peledak “Blasting” dan / atau “Bursting”

Bahan peledak “Blasting” yaitu bahan peledak yang digunakan untuk pertambangan, konstruksi dan sejenisnya. Sedangkan bahan peledak Bursting adalah bahan peledak yang digunakan dalam sistem senjata, seperti bom, granat, kepala ledak dan sejenisnya. Bahan peledak “blasting” dan/atau “Bursting” tersebut terdiri dari 5 (lima) tipe :

Tipe A.

Berupa nitrat organic cair (seperti Nitrogliserin) atau campurannya dengan satu atau lebih bahan-bahan sebagai berikut : Nitrocellulose, Ammonium Nitrat anorganik lainnya, derivativ nitroaromatik atau bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti serbuk kayu (“wood meal”) dan serbuk Aluminium.

Tipe B.

Terdiri dari dua jenis :

  • Campuran Ammonium Nitrat atau Nitrat Anorganik dengan TNT dan/tanpa “Ingredient” lain seperti serbuk kayu (“wood meal”) atau serbuk Aluminium, serta tidak mengandung Nitrogliserin atau cairan nitrat/klorat organik sejenisnya.
  • Campuran Ammonium Nitrat atau nitrat anorganik dengan bahan yang mudah terbakar serta tidak mengandung Nitrogliserin atau cairan nitrat/klorat organik sejenisnya.

TipeC.

Campuran Kalium/Natrium Klorat atau Kalium/Natrium/Ammonium Perklorat dengan derivativ nitroorganik atau bahan yang mudah terbakar, seperti serbuk kayu (wood meal”), serbuk Aluminium atau Hidrokarbon, serta tidak mengandung Nitrogliserin atau cairan nitrat organic sejenisnya.

Tipe D.

Campuran senyawa nitrat organik dengan bahan yang mudah terbakar, seperti Hidrokarbon dan serbuk Aluminium, serta tidak mengandung Nitrogliserin, cairan nitrat/klorat organik sejenisnya atau Ammonium Nitrat.

Tipe E.

Campuran/larutan air (sebagai “ingredient” pokok) dengan sejumlah banyak Ammonium Nitrat atau oksidator lainya seta dapat mengandung derivativ nitro (seperti TNT), Hidrokarbon atau Serbuk Aluminium.

§ Bahan peladak “Catridge”, yaitu bahan peledak sejenis bahan peledak “Blasting” atau “Bursting” yang dipergunakan sebagai pembentuk “Metal Projectil” yang berkemampuan tambus/potong.

§ Bahan peledak “Propellant”, yaitu bahan peledak yang dipergunakan sebagai pembetuk gas pendorong dalam peluru senjata atau motor roket.

§ Bahan peledak “Fuse”, yaitu bahan peledak yang dipergunakan sebagai “pemula” suatu rangkaian proses peledakan, baik secara penyalaan/deflagrasi maupun secara detonasi.

§ Bahan peledak “Pyrotechnic”, yaitu bahan peledak yang dipergunakan sebagai pembentuk panas, gas, warna dan lain sebagainya.

3. Bahan peledak berdasarkan lingkungan penggunaannya

Pengelompokkan bahan peledak berdasarkan lingkungan penggunaannya yaitu bahan peledak militer dan bahan peledak komersial. Untuk bahan peledak militer, pembinaan dan pengendaliannya diatur khusus oleh Departemen Pertahanan. Untuk pengawasan pengendalian bahan peledak komersial, maka perlu disusun suatu Pedoman Pembinaan dan Pengendalian bahan peledak komersial oleh Polri dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Berikut ini penjelasan jenis bahan peledak berdasarkan lingkungan penggunaannya :

  • Bahan peledak militer.

Karakteristik/Spesifikasi. Bahan peledak militer harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain :

- Harus memiliki daya hancur yang dahsyat (very?­ brissant).

- Tidak peka terhadap pukulan atau?­ tumbukan.

- Tidak mudah terbakar.?­

- Dapat disimpan dengan stabil.?­

- Tidak menyerap air.?­

- Tidak reaktif terhadap logam.?­

- Dapat dibuat dengan cepat.?­

Jenis bahan peledak militer, antara lain :

­Isian Utama (Main Charges): TNT, RDX, PTEN, TATP/Triacetontriperoksida, Tetryl, Asam Pikrat, Amatol, Tritonal, Pentolite, Tetrytol, Pikratol, Amonal, Ednatol, Explosive D, Composition B, HMK, Haleite, PBX, C-4, dan sejenisnya.

­ Isian Pendorong (Propellants)

Ø Nitro Glycerine Based, seperti : Single Base Propellants ,Double Base Propellants (Ball Powder), Triple Base Propellants, Extruded Impregnated Propellants (EIP), Composite Modified Cast Double Based (CMCDB), Elastomeric Modified Cast Double Based (EMCDB), Crosslinked Cast Double Based (XLCBD), dan sejenisnya.

Ø Composite, seperti : Hydroxyl Terminated Poly Butadieene (HTPB), Carboxyl Terminated Poly Butadiene (CTPB), Glycidyl Azide Polymer (GAP), Poly Urethane, Poly Sulfide dan sejenisnya.

Kegunaan jenis bahan peledak militer adalah untuk latihan dan operasi militer, destruksi/ demolition. Perizinan bahan peledak militer diatur khusus oleh Dephan dan instansi terkait.

  • Bahan Peledak Komersial

Karakteristik/spesifikasi.

Bahan peledak komersial harus memiliki beberapa persyaratan antara lain :

­- Peka terhadap suatu reaksi : panas, getaran, gesekan atau benturan.

- Mempunyai kecepatan detonasi teertentu (high dan low explosive).

- Memiliki daya tahan air (water resistance) terbatas.

- Dapat disimpan dengan stabil.

- Menghasilkan gas-gas hasil peledak, yaitu : gas dalam bentuk molekul lebih stabil.

- Memerlukan stemming/penyumbatan dalam penggunaannya.

Jenis bahan peledak komersial antara lain :

Ø Dinamit, yang dikenal dengan nama “Nitro Glycerine Based Explosives”, Blasting Agents (ANFO) “Water Based Explosives” (slurry, Watergel, Emulsion Explosives).

Ø Bahan peledak pembantu “(Blasting Accessories)” seperti Primer (Booster), Detonator, Sumbu Api, Sumbu Peledak, MS Connector (Detonating Relay), Igniter, Igniter Cord, Connector dan sejenisnya.

Ø Shaped Charges seperti RDX, HMX, dan sejenisnya.

Bahan peledak komersial digunakan untuk pekerjaan tambang yaitu untuk melepaskan batuan dari batuan induknya antara lain : batu bara, emas, tembaga, aspal, industri batu belah, industri batu kapur, dan sebagainya serta untuk operasi penambangan minyak dan gas bumi. Disamping itu, jenis bahan peledak ini digunakan untuk pekerjaan umum diantaranya, untuk pembuatan jalan raya, pembuatan jalan kereta api, pembuatan lapangan terbang, pembuatan terowongan, pembuatan waduk dan irigasi, untuk pekerjaan tambang, pembersihan pelabuhan, penghancuran kepal bekas, pengancuran bangunan tua.

Produsen Amonium Nitrat di Indonesia

Kepemilikan secara ilegal bahan peledak oleh non state actor terutama untuk kegiatan terorisme dan separatisme akan berbahaya dan mengancan ke-amanan nasional maka diperlukan suatu pendekatan pengamanan khusus terhadap bahan peledak dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang terkait dengan bahan peledak. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 Pasal 5 bahwa Menteri Pertahanan harus melakukan pengawasan terhadap produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak secara berkoordinasi dengan Markas Besar TNI dan Mabes Polri.

Di Indonesia saat ini terdapat sembilan badan usaha yang bergerak di bidang bahan peledak. PT Dahana, PT Pindad, dan PT Pupuk Kaltim adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan enam perusahaan lainnya adalah perusahaan swasta.

Sementara untuk jenis bahan peledak Amonium Nitrat, Pemerintah memberikan lisensi kepada 7 (tujuh) perusahaan, dan hanya PT Multi Nitrotama Kimia yang mempunyai pabrik Amonium Nitrat dengan kapasitas produksi 37.000 Ton/tahun. Pemasok Amonium Nitrat di Indonesia adalah sebagai berikut :


Diperkirakan terdapat penambahan pabrik Amonium Nitrat di Indonesia dan akan merupakan terbesar di ASEAN menyusul kesepakatan empat perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Joint Operation (KJO). PT Dahana (persero); PT Suma Energi Nusantara, PT Pupuk Kaltim Tbk (PKT); dan PT Parna Raya yang tergabung dalam KJO telah merencanakan pembangunan infrastruktur pabrik mulai awal Januari 2007.

Pabrik itu akan dibangun di Bukit Tursina, Loktuan, kawasan Kaltim Industrial Estate (KIE); Bontang, Kalimantan Timur dan diperkirakan akan rampung pada pertengahan 2008. Pabrik Amonium Nitrat ini akan memiliki kapasitas produksi sebesar 200.000 ton per tahun.

Perkembangan Produksi Amonium Nitrat Indonesia


Kegiatan penambangan saat ini banyak yang dilakukan dengan menggunakan bahan peledak tanpa izin. Penggunaan bahan peledak secara liar tersebut tidak hanya dapat merusak lingkungan, namun juga berbahaya bagi manusia di sekitar daerah penambangan tersebut. Bahan peledak yang digunakan merupakan hasil ramuan sendiri. Maraknya penambangan dengan bahan peledak jenis tersebut disebabkan karena sulitnya mendapatkan izin penambangan dengan bahan peledak resmi. Untuk mendapatkan izin penambangan dengan bahan peledak resmi tersebut, pengurusannya harus ke Kapolri di Jakarta dengan tembusan kepada Mentamben, Polda, Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi sehingga berdampak pada lamanya izin turun dan membengkaknya biaya. Izin dari Kapolri tersebut mengharuskan para penambang memakai bahan peledak resmi. Sebagian besar para penambang yang menggunakan bahan peledak tanpa izin adalah penambang dengan skala kecil.


Konsumsi Amonium Nitrat di Indonesia

Konsumsi Amonium Nitrat sejalan dengan perkembangan industri pertambangan. Selama tahun 2003 s.d 2007, rata-rata volume konsumsi Amonium Nitrat di Indonesia kurang lebih 200.000 ton per tahun. Pada tahun 2007 terjadi penurunan konsumsi Amonium Nitrat walaupun masih relative kecil, yaitu sebesar 2,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan adanya penurunan produksi batubara yang semula 181 juta ton menjadi 175 juta ton di tahun 2007. Volume konsumsi pada periode tersebut

1 komentar:

Nugroho SW mengatakan...

Pak kembali ngeblog lagi ya..sebenarnya saya sudah kangen membaca tulisan-tulisan bapak yang selalu berisi inovasi-inovasi baru